PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH...
Pasal 103
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayarkan kepada Pihak yang Berhak oleh Badan Usaha sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dan belum dibayarkan oleh LMAN, besaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut dapat dibayarkan oleh LMAN sepanjang bidang tanah tersebut dapat
dilepaskan kepada Pemerintah Republik INDONESIA dan dilengkapi dengan: a. surat validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; b. laporan penilaian dari Penilai Pertanahan; c. Berita Acara Pelepasan Hak; d. kuitansi pembayaran Ganti Kerugian; e. Berita Acara pemberian Ganti Kerugian; dan f. bukti setor Pajak Pertambahan Nilai oleh Pihak yang Berhak kepada Rekening Kas Umum Negara, yang memuat besaran nilai Pajak Pertambahan Nilai.
