Pasal 101
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terdapat proyek yang dikeluarkan dari Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN mengenai Proyek Strategis Nasional: a. pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah selanjutnya dilakukan oleh Menteri/Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. dalam hal Pengadaan Tanah menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu, Menteri Keuangan melakukan pengembalian dana termasuk biaya dana
(cost of fund) Badan Usaha yang dibayarkan untuk Ganti Kerugian sampai dengan tanggal ditetapkannya Peraturan PRESIDEN yang menghapus Proyek Strategis Nasional tersebut; c. dalam hal terdapat sisa alokasi anggaran Pengadaan Tanah, Menteri Keuangan mengalokasikan sisa alokasi anggaran Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional berdasarkan rekomendasi. (2) Sisa alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan bagian dari Dana Jangka Panjang pada LMAN. (3) Sisa alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk menambah alokasi dana Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional lainnya pada tahun berjalan atau tahun berikutnya. (4) Pengalokasian sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh LMAN setelah berkoordinasi dengan KPPIP.
