PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH...
Pasal 100
BAB 10 — PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI
(1) Dalam rangka percepatan dan peningkatan akuntabilitas, pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dapat menggunakan sistem informasi. (2) Penyediaan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh LMAN, kementerian/ lembaga, dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) LMAN dapat menggunakan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang pelaksanaannya lebih lanjut diatur dengan peraturan pemimpin LMAN.
