PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN...
Pasal 26
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Untuk pertama kalinya RKAT dan RJP LPEI adalah sebagai berikut:
a. RKAT periode Tahun 2009 menggunakan Rencana Kerja
Anggaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor INDONESIA tahun 2009 dengan penyesuaian seperlunya.
b. RJP periode 2010-2014 dan RKAT periode tahun 2010 harus sudah disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum berakhirnya tahun 2009.
