PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN...
Pasal 20
BAB 5 — PELAPORAN REALISASI DAN PENGAWASAN RENCANA JANGKA PANJANG DAN RENCANA KERJA ANGGARAN TAHUNAN
(1) Dewan Direktur wajib menyampaikan Laporan Realisasi RKAT secara triwulanan kepada Menteri.
(2) Laporan Realisasi RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
setelah triwulan dimaksud berakhir
(3) Laporan realisasi RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
a. perbandingan antara RKAT dengan realisasi RKAT;
b. penjelasan mengenai deviasi atas realisasi RKAT; dan
c. tindak lanjut atas pencapaian RKAT.
