PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN...
Pasal 17
BAB 3 — PENYAMPAIAN RENCANA JANGKA PANJANG DAN RENCANA KERJA ANGGARAN TAHUNAN
(1) Dalam hal Menteri menilai rancangan RJP dan RKAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) belum sepenuhnya memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, maka Menteri dapat meminta Dewan Direktur untuk melakukan penyesuaian.
(2) Dewan Direktur wajib menyampaikan penyesuaian rancangan RJP dan RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri, paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak LPEI menerima surat permintaan penyesuaian dari Menteri.
