Pasal 11
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA JANGKA PANJANG DAN RENCANA KERJA ANGGARAN TAHUNAN
Proyeksi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g paling kurang memuat:
a. neraca;
b. komitmen, kontinjensi dan transaksi derivatif;
c. laba rugi;
d. rencana sumber dana:
(i) penerbitan surat berharga;
(ii) pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan/atau jangka panjang yang bersumber dari pemerintah asing, lembaga multilateral, bank, lembaga keuangan dan pembiayaan, dan/atau pemerintah; dan
(iii) lainnya.
e. rencana pembiayaan, penjaminan dan asuransi:
(i) kepada peminjam inti;
(ii) menurut sektor ekonomi;
(iii) menurut jenis penggunaan; dan
(iv) menurut lokasi.
f. rencana penempatan dana yang belum dipergunakan untuk membiayai kegiatannya dalam bentuk:
(i) surat berharga; dan/atau
(ii) penempatan dalam bentuk simpanan pada bank dalam negeri dan/atau bank luar negeri dan/atau Bank INDONESIA
g. rencana penempatan dana dalam bentuk penyertaan modal;
h. rencana permodalan;
i. proyeksi rasio dan pos-pos tertentu; dan
j. tingkat kesehatan.
