Pasal 11
BAB 7 — LAPORAN PENYELESAIAN PEMBAYARAN DMO FEE KONRAKTOR DAN/ATAU UNDER LIFTING KONTRAKTOR
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan copy bukti transfer (debit note) dari Bank INDONESIA kepada Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak. (2) Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan surat pemberitahuan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor berdasarkan copy bukti transfer (debit note) dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada SKK Migas. (3) SKK Migas menyampaikan laporan penerimaan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor kepada Direktorat Jenderal Anggaran dan ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari Kontraktor. www.djpp.kemenkumham.go.id
