PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME REGISTRASI, VERIFIKASI DAN...
Pasal 15
BAB 6 — PENILAIAN KINERJA DAN PROFIL PENYEDIA
(1) Penilaian Kinerja Penyedia bertujuan untuk menyajikan informasi kinerja Penyedia Barang/Jasa sebagai referensi bagi panitia pengadaan/Unit Layanan Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengambilan keputusan. (2) Penilaian Kinerja Penyedia dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen/pengguna melalui formulir penilaian yang disiapkan oleh Pusat LPSE dan hasilnya disampaikan kepada Pusat LPSE Kementerian Keuangan. (3) Penilaian Kinerja Penyedia meliputi ketepatan terhadap kualitas, kuantitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak pekerjaan.
