PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME REGISTRASI, VERIFIKASI DAN...
Pasal 14
BAB 5 — DAFTAR HITAM
(1) Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi daftar hitam apabila diketahui melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (2) Pengumuman sanksi daftar hitam pada website LPSE Kementerian Keuangan dilakukan setelah terlebih dahulu diumumkan pada portal pengadaan Nasional.
