PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI...
Pasal 3
BAB 2 — PROSEDUR PERSIAPAN PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SBSN
(1) Pimpinan Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan Indikasi Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) termasuk Proyek yang bersumber dari daftar rencana Proyek jangka menengah yang telah disusun oleh Kementerian Negara/Lembaga. (2) Indikasi Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan Kementerian Negara/Lembaga dan disampaikan kepada Menteri dan Menteri Perencanaan paling lambat pada minggu kedua bulan Januari dalam tahun pengalokasian Proyek dalam APBN.
