PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI...
Pasal 2
BAB 2 — PROSEDUR PERSIAPAN PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SBSN
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat kepada Pimpinan Kementerian Negara/Lembaga mengenai permintaan Indikasi Proyek. (2) Surat permintaan Indikasi Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada setiap triwulan IV sebelum tahun pengalokasian Proyek dalam APBN.
