PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT...
Pasal 3
BAB 3 — BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH MASING-MASING DAERAH
(1) Batas Maksimal Defisit APBD masing-masing daerah ditetapkan sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2010.
(2) Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah.
