PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT...
Pasal 2
BAB 2 — BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1) Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2010 ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2010. (2) Defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah defisit yang dibiayai oleh Pinjaman Daerah. (3) PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2010.
