Pasal 28
BAB 6 — PENATAUSAHAAN
(1) Inventarisasi dalam rangka penatausahaan BMN berupa Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilakukan sekurang- kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun. (2) Pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengumpulkan data administrasi dan fisik BMN berupa Rumah Negara sekurang-kurangnya meliputi: a. bukti kepemilikan tanah dan bangunan; b. status penggunaan; c. status penghunian; d. nilai dan luas tanah dan bangunan; e. alamat, lokasi, dan tipe bangunan; dan f. kondisi bangunan (3) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Pengguna Barang dan Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III kepada Pengelola Barang. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus telah disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak selesainya pelaksanaan inventarisasi. (5) Tata cara pelaksanaan inventarisasi BMN berupa Rumah Negara merupakan bagian dari inventarisasi BMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan di bidang penatausahaan BMN.
