PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA...
Pasal 26
BAB 6 — PENATAUSAHAAN
(1) Pengguna Barang dan Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III melakukan penatausahaan BMN berupa Rumah Negara secara tersendiri atas pelaksanaan pengelolaan BMN berupa Rumah Negara.
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelengkap dari penatausahaan BMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan di bidang penatausahaan BMN.
