Pasal 14
BAB 4 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Penjualan dilakukan oleh Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang. (2) Penjualan BMN berupa Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengalihan hak Rumah Negara Golongan III. (3) Dalam hal nilai usulan penjualan BMN berupa Rumah Negara Golongan III di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), maka persetujuan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pengelola Barang setelah mendapatkan persetujuan PRESIDEN. (4) Dalam hal usulan penjualan BMN berupa Rumah Negara Golongan III disetujui, maka Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan penjualan BMN berupa Rumah Negara Golongan III. (5) Dalam hal usulan penjualan BMN berupa Rumah Negara Golongan III tidak disetujui, maka Pengelola Barang menerbitkan surat penolakan usulan penjualan BMN berupa Rumah Negara Golongan III disertai alasannya.
