PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA...
Pasal 13
BAB 4 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Penjualan BMN berupa Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilakukan kepada penghuni yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme tidak secara lelang. (3) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap Rumah Negara yang tidak dalam keadaan sengketa.
