Pasal 7
BAB 4 — PEMBAYARAN PENSIUN
(1) Dalam rangka pembayaran Pensiun, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan tagihan belanja pensiun bulan September 2011 kepada KPA Belanja Pensiun c.q. PPK Belanja Pensiun dan dilampiri dengan dokumen pendukung sesuai peraturan perundang-undangan. (2) PPK Belanja Pensiun menerbitkan SPP untuk selanjutnya diajukan kepada PP-SPM Belanja Pensiun. (3) Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PP-SPM Belanja Pensiun menerbitkan SPM-LS atas tagihan belanja pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bulan September 2011 paling lambat tanggal 22 Agustus 2011. (4) Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPN Jakarta II menerbitkan SP2D belanja pensiun paling lambat tanggal 22 Agustus 2011 untuk untung PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
