PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN GAJI...
Pasal 11
BAB 5 — PELAKSANAAN TRANSFER DANA ALOKASI UMUM
(1) KPPN mengajukan kebutuhan dana kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara untuk kebutuhan transfer DAU bulan September pada tanggal 24 Agustus 2011 dengan menggunakan Aplikasi e-kirana. (2) BO I memindahbukukan/mentransfer DAU ke rekening kas daerah paling lambat tanggal 25 Agustus 2011.
