PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT...
Pasal 6
BAB 2 — KETENTUAN PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SUN VALAS GLOBAL
(1) Pembelian Kembali SUN Valas Global dapat dilakukan melalui metode Bookbuilding dengan cara: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. cash buyback; b. exchange offer; atau c. tender offer and new issue. (2) Pembelian Kembali SUN Valas Global sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui Agen Pembeli/Penukar. (3) Agen Pembeli/Penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk dari anggota Panel melalui seleksi Agen Pembeli/Penukar.
