PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT...
Pasal 29
BAB 9 — PELAKSANAAN PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SUN VALAS GLOBAL
(1) Unit pelaksana teknis di dalam kegiatan persiapan dan pelaksanaan Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global adalah Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang. (2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dapat berkoordinasi dengan instansi dan pihak-pihak terkait.
