PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT...
Pasal 13
BAB 4 — PENETAPAN DAN SELEKSI AGEN PENJUAL
(1) Penetapan Agen Penjual melalui penunjukan secara langsung dari anggota Panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan oleh KPA, dan ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh PPK. (2) Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara PPK dengan Agen Penjual.
