PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT...
Pasal 11
BAB 3 — PERSYARATAN, SELEKSI DAN PENETAPAN ANGGOTA PANEL
(1) Anggota Panel ditetapkan oleh KPA. (2) Anggota Panel yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berjumlah 5 (lima).
