PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN...
Pasal 12
BAB 6 — PEMANTAUAN DEFISIT APBD DAN PINJAMAN DAERAH
Pemerintah Daerah yang melampaui indikatif batas maksimal defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melakukan upaya optimalisasi penyerapan anggaran untuk menurunkan besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada akhir tahun anggaran.
