Pasal 11
BAB 5 — PERTIMBANGAN RENCANA PINJAMAN DAERAH
(1) Gubernur menyampaikan rencana Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, Pemerintah Daerah lain, lembaga keuangan bank, dan lembaga keuangan bukan bank kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapat pertimbangan. (2) Bupati atau walikota menyampaikan rencana Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, Pemerintah Daerah lain, lembaga keuangan bank, dan lembaga keuangan bukan bank kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pertimbangan dan tembusannya disampaikan kepada gubernur.
(3) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit melampirkan: a. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas rencana Pinjaman Daerah; b. Salinan berita acara pelantikan gubernur, bupati, atau walikota; c. Pernyataan tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah; d. Kerangka acuan kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman; e. Perhitungan tentang rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman; f. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir; g. Rancangan APBD atau Rancangan APBD Perubahan tahun berkenaan; h. Perbandingan sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya; dan i. Rencana keuangan pinjaman. (4) Menteri Dalam Negeri memberikan pertimbangan kepada gubernur, bupati, atau walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
