PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI KEKURANGAN DANA TAMBAHAN...
Pasal 4
Pembagian lebih lanjut penerimaan Dana Tambahan Otonomi Khusus Infrastruktur Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008 antara provinsi, kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
