PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI KEKURANGAN DANA TAMBAHAN...
Pasal 3
Dana Tambahan Otonomi Khusus Infrastruktur Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 penggunaannya diprioritaskan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur.
