PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 136-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA...
Pasal 11
BAB 5 — BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pencatatan atas barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dalam buku catatan barang milik negara. (2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaporkan pencatatan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
