PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 136-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK...
Pasal 5
(1) Perbankan Syariah dapat membebankan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan syarat sesuai dengan: a. ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan, termasuk bonus, bagi hasil, dan imbalan lainnya yang dibayarkan atau terutang oleh Perbankan Syariah kepada Nasabah Penyimpan dan Nasabah Investor kecuali biaya penyusutan dalam rangka pembiayaan dengan akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik; dan b. jumlah yang diperjanjikan dalam akad berdasarkan Prinsip Syariah. (2) Pembebanan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan Pasal 9 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.
