Pasal 4
(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor dari Perbankan Syariah dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk bonus, bagi hasil, dan penghasilan lainnya atas: a. dana yang dipercayakan atau ditempatkan; dan b. dana yang ditempatkan di luar negeri melalui Bank Syariah atau unit usaha syariah yang didirikan atau bertempat kedudukan di INDONESIA atau cabang Bank Syariah luar negeri yang berkedudukan di INDONESIA, dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor dari Perbankan Syariah dengan nama dan dalam bentuk apapun selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.
