PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 20
BAB 8 — PENYERAHAN KEPADA PEMERINTAH
Barang Milik Negara wajib dilakukan penyerahan kepada Pemerintah apabila: a. kontrak kerja sama telah berakhir; b. sudah tidak digunakan oleh KKKS, kecuali yang berada di dalam tanah dan/atau di dalam lautan yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
