Pasal 19
BAB 7 — PENGAMANAN DAN PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral harus melakukan inventarisasi Barang Milik Negara paling kurang sekali dalam lima tahun, yang hasilnya disampaikan kepada Menteri. (2) Direktur Jenderal harus melakukan inventarisasi Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan paling kurang sekali dalam lima tahun, yang hasilnya disampaikan kepada Menteri. (3) Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral/satuan unit kerja/pejabat lain dalam jabatan struktural yang ditunjuk harus menyusun Laporan Barang Milik Negara Semesteran untuk disampaikan kepada Menteri berdasarkan laporan Barang Milik Negara yang disusun Badan Pelaksana. (4) Direktur Jenderal harus menyusun Laporan Barang Milik Negara Semesteran berupa tanah dan/atau bangunan untuk disampaikan kepada Menteri (5) Badan Pelaksana harus menyusun laporan Barang Milik Negara Semesteran untuk disampaikan kepada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri.
