PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: a. Tarif Pendidikan Diploma IV Pelayaran; b. Tarif Diklat Pelaut Penjenjangan; c. Tarif Diklat Pelaut Pemuktahiran; d. Tarif Diklat Keterampilan Khusus Pelaut; e. Tarif Revalidasi Diklat Keterampilan Khusus Pelaut; f. Tarif Diklat Penyegaran Diploma IV Pelayaran; g. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana Dalam Rangka Menunjang Pendidikan; dan h. Tarif Klinik.
