PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-04-2021 Tahun 2021 tentang ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR...
Pasal 9
(1) Pungutan berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari hak negara lainnya. (2) Penyetoran pungutan berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan sistem penerimaan negara secara elektronik.
- Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:
