PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 31
BAB 10 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Apabila dipandang perlu Direktur Utama dapat mengangkat Pejabat Fungsional yang mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan.
