PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 30
BAB 9 — SATUAN PEMERIKSAAN INTERN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Satuan Pemeriksaan Intern menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan audit charter dan audit programme; b. pelaksanaan audit berbasis risiko khususnya pada aktivitas pembiayaan dan investasi; dan c. reviu terhadap laporan keuangan untuk meyakinkan bahwa isi, penyajian, dan pengungkapannya sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
