Pasal 22
BAB 7 — DIREKTORAT PORTOFOLIO INVESTASI NON PINJAMAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Portofolio Investasi Non Pinjaman menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pemberian rekomendasi tentang peluang dan potensi investasi penyertaan modal, surat berharga, KPS dan kerjasama investasi luar negeri; b. pelaksanaan seleksi calon mitra sesuai strategi, batasan dan arah investasi penyertaan modal, KPS dan kerjasama investasi luar negeri; c. penyiapan pelaksanaan koordinasi dengan para pihak untuk pelaksanaan investasi penugasan khusus dan kerjasama investasi luar negeri; d. pelaksanaan tindak lanjut atas pelaksanaan investasi; e. pelaksanaan monitoring atas pelaksanaan investasi dan menindaklanjuti rekomendasi pengendalian risiko investasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
