PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 21
BAB 7 — DIREKTORAT PORTOFOLIO INVESTASI NON PINJAMAN
Direktorat Portofolio Investasi Non Pinjaman mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan investasi berupa penyertaan modal, surat berharga, Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS), penugasan khusus, dan kerja sama investasi luar negeri.
