PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 18
BAB 6 — DIREKTORAT PORTOFOLIO INVESTASI PINJAMAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Portofolio Investasi Pinjaman menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pemberian rekomendasi tentang peluang dan potensi investasi pinjaman; b. pelaksanaan seleksi calon mitra sesuai strategi, batasan dan arah investasi; c. pelaksanaan tindak lanjut atas pelaksanaan investasi; dan d. pelaksanaan monitoring investasi dan menindaklanjuti rekomendasi pengendalian risiko investasi.
