Pasal 16
BAB 5 — DIREKTORAT KEPATUHAN DAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Divisi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembangunan budaya kepatuhan pelaksanaan tugas organisasi, penelaahan dan penilaian kepatuhan atas pelaksanaan tugas organisasi, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas. (2) Divisi Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan strategi manajemen risiko, pengendalian atas resiko, pemberian rekomendasi tentang potensi risiko yang terdapat pada setiap proposal investasi dan pengaruhnya pada risiko bisnis PIP secara keseluruhan, serta pemantauan keseluruhan proses kerja dan bisnis. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Divisi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan negosiasi atas perjanjian investasi, koordinasi penyusunan perjanjian investasi, pendokumentasian atas seluruh dokumen legal, dan koordinasi penelaahan aspek hukum pelaksanaan investasi.
