PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 10
BAB 4 — DIREKTORAT KEUANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis bisnis, rencana kerja investasi, dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, serta evaluasi atas perencanaan; b. pengelolaan Rekening Induk Dana Investasi dan pengelolaan kas; c. pengelolaan anggaran dan keuangan; d. penyusunan sistem dan manual akuntansi, laporan keuangan dan kinerja, serta akuntansi atas setiap transaksi; dan e. pelaksanaan setelmen.
