PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang DEALER UTAMA
Pasal 21
BAB 6 — FASILITAS PEMINJAMAN SUN
(1) Nilai Pasar SUN yang dijaminkan oleh Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) adalah 1,2 (satu koma dua) kali dari Nilai Pasar SUN yang dipinjamkan. (2) Nilai Pasar SUN yang dipinjamkan dan dijaminkan mengacu pada harga SUN penutupan tengah hari (mid day) dari Lembaga Penilaian Harga Efek untuk seri yang bersesuaian pada tanggal permohonan. (3) Tata cara perhitungan jumlah nominal SUN yang dijaminkan untuk setiap peminjaman berpedoman pada tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
