Pasal 20
BAB 6 — FASILITAS PEMINJAMAN SUN
(1) Fasilitas peminjaman SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenakan biaya sebesar tingkat suku bunga lending facility Bank INDONESIA dikurangi tingkat suku bunga deposit facility Bank INDONESIA ditambah 1% (satu perseratus) dari Nilai Pasar SUN yang dipinjam, pada saat permohonan. (2) Biaya peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh Dealer Utama ke rekening Pemerintah di Bank INDONESIA atas nama Menteri Keuangan, pada saat setelmen. (3) Tata cara perhitungan jumlah biaya fasilitas peminjaman SUN oleh Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
