PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang DEALER UTAMA
Pasal 12
BAB 5 — EVALUASI DEALER UTAMA
(1) Evaluasi terhadap kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a yaitu evaluasi atas kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Tata cara perhitungan atas evaluasi kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan huruf c berpedoman pada tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
