Pasal 21
BAB 7 — PEMINDAHTANGANAN BMN EKS BRR NAD-NIAS DENGAN PENGGANTIAN BIAYA PENGADAAN
(1) Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh melakukan penelitian kelengkapan dokumen atas rekomendasi yang diajukan oleh Tim Likuidasi. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen telah terpenuhi, Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh atas nama Menteri Keuangan melakukan penetapan Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD–Nias dengan cara penggantian biaya pengadaan dan menerbitkan surat keputusan Penghapusan BMN eks BRR NAD-Nias. (3) Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh menyerahkan BMN Eks BRR NAD–Nias kepada Pihak Lain penerima Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD–Nias dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima. (4) Berdasarkan Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh menghapus BMN Eks BRR NAD–Nias yang telah diserahterimakan kepada Pihak Lain dari Daftar BMN Eks BRR NAD–Nias dan dari Daftar BMN. (5) Pihak Lain penerima Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD–Nias harus membayar uang pengganti biaya pengadaan sebesar realisasi anggaran untuk pengadaan BMN Eks BRR NAD–Nias tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal penetapan Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD-Nias. (6) Uang pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara.
