Pasal 20
BAB 7 — PEMINDAHTANGANAN BMN EKS BRR NAD-NIAS DENGAN PENGGANTIAN BIAYA PENGADAAN
(1) Pengajuan rekomendasi Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD–Nias dengan penggantian biaya pengadaan oleh Tim Likuidasi kepada Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. penjelasan pengusulan Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD–Nias dengan penggantian biaya pengadaan; b. daftar yang memuat jenis, jumlah, lokasi, dan nilai BMN Eks BRR NAD–Nias yang besarnya didasarkan pada realisasi anggaran untuk pengadaan barang yang akan dipindahtangankan dengan penggantian biaya pengadaan; c. copy dokumen kepemilikan, atau dokumen yang setara dengan dokumen kepemilikan, atau Dokumen Kepemilikan Sementara terhadap BMN Eks BRR NAD- Nias yang menurut sifatnya dan sesuai peraturan perundang-undangan memiliki dokumen kepemilikan; dan d. Berita Acara Inventarisasi yang dilampiri dengan daftar rincian BMN Eks BRR NAD–Nias yang akan dipindahtangankan dengan penggantian biaya pengadaan. (2) Berita Acara Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditandatangani oleh Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh atas nama Menteri Keuangan dan oleh Pihak Lain penerima Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD–Nias.
