PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN...
Pasal 17
BAB 6 — PEMINDAHTANGANAN BMN EKS BRR NAD-NIAS DENGAN HIBAH
(1) Rekomendasi penyelesaian persetujuan Hibah untuk beberapa penerima Hibah dapat diajukan dalam 1 (satu) surat dengan ketentuan Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Sementara atau Berita Acara Serah Terima Pinjam Pakai masing-masing calon penerima Hibah beserta nilainya disebutkan secara rinci. (2) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai yang didasarkan pada realisasi anggaran untuk pengadaan barang yang akan dihibahkan.
