Pasal 16
BAB 6 — PEMINDAHTANGANAN BMN EKS BRR NAD-NIAS DENGAN HIBAH
(1) Terhadap rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, Tim Likuidasi harus melengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. daftar yang memuat jenis, jumlah, lokasi, dan nilai BMN Eks BRR NAD–Nias yang besarnya didasarkan realisasi anggaran untuk pengadaan barang yang akan ditetapkan persetujuan hibahnya; b. copy dokumen kepemilikan, atau dokumen yang setara dengan dokumen kepemilikan, atau Dokumen Kepemilikan Sementara terhadap BMN Eks BRR NAD-Nias yang menurut sifatnya dan sesuai peraturan perundang-undangan memiliki dokumen kepemilikan; dan c. Berita Acara Inventarisasi yang dilampiri dengan daftar rincian BMN Eks BRR NAD–Nias yang akan dihibahkan. (2) Berita Acara Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditandatangani oleh Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh atas nama Menteri Keuangan dan oleh Pengguna Barang/Pihak Lain penerima Hibah.
