PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN...
Pasal 13
BAB 6 — PEMINDAHTANGANAN BMN EKS BRR NAD-NIAS DENGAN HIBAH
Hibah atas BMN Eks BRR NAD–Nias dapat dilakukan kepada: a. Pemerintah Daerah di Wilayah Bencana; b. Masyarakat, baik perorangan, kelompok, maupun pengusaha kecil dan menengah, yang menjadi korban gempa bumi dan tsunami; c. Lembaga/yayasan pendidikan; d. Lembaga/yayasan sosial; dan/atau e. Lembaga/yayasan keagamaan.
